Praperadilan Jadi Sorotan, Independensi Penanganan Perkara Mantan Pejabat Kejaksaan Dipertanyakan
Foto: Istimewa
Ombudsmanindonesia.com, Jakarta – Perdebatan mengenai proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menjadi sorotan publik. Bukan hanya terkait upaya hukum praperadilan yang diajukan untuk menguji sejumlah tindakan penyidik, perkara ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai independensi dan proses pengalihan penanganan penyidikan.
Ketua Dewan Nasional SETARS Institute, Hendardi, menilai praperadilan merupakan bagian penting dalam sistem negara hukum. Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi tersangka untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Namun, menurutnya, perdebatan mengenai aspek prosedural tidak seharusnya membuat substansi perkara kehilangan perhatian. Dugaan tindak pidana, kecukupan bukti, serta proses pengambilan keputusan dalam penanganan perkara tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang transparan dan objektif.
Pengalihan Penanganan Perkara Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Pengalihan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terlebih perkara yang ditangani berkaitan dengan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan.
Kondisi itu, kata Hendardi, tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau membuktikan seseorang bersalah. Justru karena perkara menyangkut figur yang pernah menduduki posisi strategis, setiap tahapan penanganannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Publik, lanjutnya, membutuhkan kepastian bahwa setiap keputusan dalam proses penyidikan dibuat berdasarkan hukum dan bukti yang tersedia, bukan dipengaruhi hubungan kelembagaan, posisi seseorang, maupun kepentingan lain di luar penegakan hukum.
Pertanyaan mengenai independensi menjadi penting agar proses hukum tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga dipercaya secara publik.
Hak Tersangka Tetap Harus Dijamin
Di sisi lain, hak tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang adil tetap harus dihormati. Praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji tindakan penyidik, termasuk terkait penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun tindakan penyidikan lainnya.
Menurut Hendardi, prinsip due process of law harus diterapkan secara menyeluruh. Prinsip tersebut tidak boleh hanya digunakan untuk menguji prosedur yang dianggap merugikan tersangka, tetapi juga harus menjadi dasar dalam melihat keseluruhan proses sejak perkara mulai ditangani.
Termasuk di dalamnya adalah alasan dan mekanisme pengalihan kewenangan penyidikan. Dengan demikian, seluruh rangkaian proses dapat dinilai secara objektif dan tidak menimbulkan kesan bahwa mekanisme hukum hanya digunakan untuk memperdebatkan bagian tertentu yang menguntungkan salah satu pihak.
Jangan Sampai Praperadilan Menggeser Substansi Perkara
Hendardi berpandangan, perdebatan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik memang penting. Namun, hal itu tidak boleh membuat dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara justru terabaikan.
Jika terdapat pelanggaran prosedur, hukum harus memberikan ruang untuk mengoreksinya. Sebaliknya, apabila penyidik memiliki bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, substansi perkara juga harus diuji melalui proses hukum yang sah.
Keduanya harus berjalan beriringan. Perlindungan terhadap hak tersangka tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap dugaan tindak pidana. Sebaliknya, upaya penegakan hukum juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak seseorang atas proses hukum yang adil.
Ujian bagi Kepercayaan Publik
Perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan hukum individual. Cara perkara tersebut ditangani juga menjadi ujian terhadap kepercayaan masyarakat kepada sistem peradilan pidana.
Transparansi, independensi, dan akuntabilitas menjadi kunci agar setiap pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Masyarakat tentu berharap tidak ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah atau masih memiliki posisi strategis. Begitu pula, proses hukum harus terbebas dari tekanan kepentingan politik maupun pertarungan opini di ruang publik.
Karena itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang transparan jauh lebih penting dibandingkan pertarungan narasi di ruang publik. Putusan dan seluruh proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk menilai apakah prinsip supremasi hukum benar-benar dijalankan.
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dipertahankan apabila hukum diterapkan secara konsisten, objektif, dan setara kepada siapa pun.
Supremasi Hukum Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah
Hendardi menekankan, seluruh pihak perlu memberikan ruang yang cukup bagi mekanisme hukum untuk bekerja. Jalur konstitusional dan institusional harus menjadi jalan utama dalam menyelesaikan setiap keberatan maupun perselisihan hukum.
Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum sekaligus menghindari kecenderungan masyarakat menyelesaikan persoalan di luar mekanisme hukum.
Pada akhirnya, supremasi hukum bukan sekadar tentang siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa proses menuju keadilan berlangsung secara jujur, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan ini, publik tidak hanya menanti hasil akhirnya. Publik juga menanti jawaban atas satu pertanyaan penting: apakah seluruh proses hukum benar-benar berjalan berdasarkan hukum, bukti, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat menentukan apakah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipertahankan. (dm/Ulis)

































































































































































































































































































































