# Tags
#Peristiwa #Pidana #Polri

Bawa Sabu Saat Besuk Suami, FMS di Cokok Petugas Rutan Salemba

IMG-20260724-WA0039

Ombudsmanindonesia.com, Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan barang haram narkotika jenis sabu, ke dalam lingkungan rutan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti pengawasan ketat petugas dalam menjaga keamanan serta mendukung program pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Peristiwa itu bermula, saat seorang pengunjung perempuan berinisial FMS mendatangi Rutan Kelas I Jakarta Pusat untuk mengikuti layanan kunjungan tatap muka dengan suaminya, yang tak lain adalah warga binaan Rutan Salemba, berinisial GH.

FMS diketahui datang bersama seorang anak berusia empat tahun dan menjalani seluruh prosedur pemeriksaan sesuai standar operasional di area pintu utama (P2U).

Alhasil, petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 9,85 gram, ketika melakukan body checking terhadap FMS.

Barang yang diduga sabu tersebut, diketahui disembunyikan di dalam pakaian dalam sebelah kiri milik FMS. Temuan itu, langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan perempuan berinisial FMS, beserta barang bukti.

Usai mengamankan FMS, petugas berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, untuk penanganan lebih lanjut. Sehingga, FMS dan barang bukti tersebut, diserahkan sesuai prosedur yang berlaku serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan, guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut lebih lanjut.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini, menunjukkan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menutup celah peredaran narkoba di dalam rutan.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba serta mendukung implementasi program Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Gusti.

Baca Juga:  Polri Gelar Training of Trainers Program Paham AI, Perkuat Literasi Digital Pelajar

Penerapan prosedur pemeriksaan yang disiplin kata Gusti, menjadi salah satu kunci dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan. Oleh karena itu, seluruh petugas diminta Gusti, untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, teliti, dan tanpa kompromi terhadap setiap potensi pelanggaran.

Senada dengan itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Desman Agung Prasetya menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari kerja nyata petugas dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Oengawasan lanjut Dengan, akan terus diperkuat, terutama pada layanan kunjungan yang dinilai memiliki potensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyelundupkan barang terlarang.

“Ke depan, Rutan Kelas I Jakarta Pusat memastikan akan terus meningkatkan kewaspadaan serta memperketat pengawasan pada setiap layanan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah segala bentuk penyelundupan barang terlarang sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas lingkungan pemasyarakatan,”tutupnya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *