Buntut Aksi 27 Agustus, Ketua DPW GBNI DKI: DPR Harus Dengarkan Rakyat
Ombudsmanindonesia.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinilai perlu lebih responsif mendengar dan menyahuti aspirasi masyarakat. Sikap terbuka parlemen dianggap dapat meredam ketegangan dalam penyampaian pendapat sehingga aksi demonstrasi tidak berujung pada kericuhan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta Gerakan Bela Negara Indonesia (GBNI) Dr. H. Desmy Indrajaya Noor mengatakan, DPR memiliki posisi penting dalam memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas diterima, tetapi juga mendapatkan respons melalui kebijakan.
“Artinya, DPR harus mendengar aspirasi rakyat,” kata Desmy saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Alumni Pendidikan Kader Bela Negara Angkatan VII Tingkat Nasional Penyelenggara Dephankam RI dan Instansi TNI AD Danjen Kopasus itu menyebutkan, dinamika dalam aksi demonstrasi merupakan sesuatu yang sulit sepenuhnya dihindari. Namun, dinamika tersebut semestinya tidak berkembang menjadi tindakan anarkistis maupun perusakan fasilitas.
Pengalaman mengikuti aksi penyampaian pendapat beberapa waktu lalu kata Desmy, menunjukkan bahwa perbedaan pandangan di lapangan merupakan hal yang wajar.
“Jadi, setelah demo beberapa waktu kemarin bersama kawan-kawan, memang sudah berjalan ya. Kalaupun ada keributan-keributan, itu hal yang wajar. Insyaallah tidak terjadi perusakan-perusakan,” tuturnya.
Alumni Fungsionaris DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai, salah satu kunci agar aksi massa tetap berlangsung damai adalah adanya ruang komunikasi antara demonstran dan wakil rakyat. Aspirasi yang disampaikan masyarakat, kata dia, perlu dijawab melalui dialog dan langkah konkret.
Desmy pun mengapresiasi langkah pimpinan DPR RI yang menerima sejumlah perwakilan delegasi demonstran. Pertemuan tersebut dinilai menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada wakilnya di parlemen.
“Kalau nanti itu didengarkan dan bisa disahuti, maka itu akan menjadi sesuatu yang damai. Tidak lagi harus ribut,” terang
Menurut Desmy, keterbukaan DPR dalam menerima aspirasi masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan meredam demonstrasi. Sikap tersebut juga dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan kebijakan kenegaraan.
Ia berharap komunikasi antara masyarakat dan parlemen tidak berhenti pada momentum demonstrasi. Aspirasi yang telah disampaikan perlu ditindaklanjuti sehingga masyarakat dapat melihat adanya proses politik yang nyata.
“Saya pikir sementara itu saja. Terima kasih,” tuturnya.
DPR Janji Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Sementara itu, pimpinan DPR RI sebelumnya menyatakan komitmennya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyatakan siap mengundurkan diri apabila regulasi tersebut tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ujar Dasco.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab tuntutan masyarakat yang mendesak parlemen segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dasco meminta masyarakat tidak meragukan keseriusan DPR dalam menyelesaikan regulasi tersebut. Menurut dia, parlemen telah memiliki komitmen untuk memenuhi tuntutan masyarakat sesuai batas waktu yang telah disampaikan.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” terangnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen politik DPR dalam merespons aspirasi publik. Bagi Desmy, apabila komitmen itu benar-benar diwujudkan melalui tindakan, ruang dialog antara masyarakat dan parlemen akan semakin terbuka.
Dengan demikian, demonstrasi tidak harus selalu berakhir dengan ketegangan. Aspirasi dapat disampaikan melalui jalur konstitusional, sementara DPR menjalankan fungsinya dengan mendengar, membahas, dan memberikan jawaban terhadap tuntutan masyarakat.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kinerja parlemen, respons DPR terhadap aspirasi rakyat menjadi salah satu ukuran penting kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan.
“Ketika suara publik mendapatkan tempat dalam proses pengambilan kebijakan, potensi konflik di ruang publik pun diharapkan dapat ditekan,” tutupnya. (Gomes).

































































































































































































































































































































