Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu, Polres Jakbar Gulung 11 Tersangka
Ombudsmanindonesia.com, Jakarta – Aktivitas sindikat produksi dan peredaran uang palsu (Upal) yang beroperasi lintas wilayah akhirnya gigit jari, usai dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Metro Tamansari. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka dan menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, sindikat ini diketahui memproduksi uang palsu sejak Januari 2026 di dua lokasi, yaitu Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Untuk lokasi di Tasikmalaya, digunakan hanya tahap awal produksi. Sentraa fasilitas yang terdapat di Banyumas, dipakai untuk memperbanyak uang palsu setelah hasil cetakan dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli.
“Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat,” kata Nasriad ketika menggelar konferensi pers di Jakarta Barat, Senin, (24/08/2026).
Modus produksi dilakukan secara bertahap, dimana para sindikat ini, terlebih dahulu melakukan pemindaian atau scanning, kemudian mendigitalisasi gambar, mencetak, menambahkan fitur keamanan, hingga melakukan proses finishing.
Dalam produksi pertama, sindikat lanjut Nasriadi, mencetak sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dianggap memiliki kemiripan dengan uang asli.
Delapan ribu lembar itu, kemudian dijual kepada seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan menggunakan uang asli dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar menjelaskan, transaksi tersebut menggunakan skema satu banding empat. Artinya, satu lembar uang asli ditukar dengan empat lembar uang yang diduga palsu.
“Yang 8.000 tersebut diganti dengan uang Rp235 juta, itu merupakan skemanya. Di mana skemanya satu berbanding empat,” ujar Bobby.
Setelah produksi pertama dianggap berhasil, sindikat kembali mencetak uang palsu pada produksi kedua. Kali ini jumlahnya mencapai sekitar 16.000 lembar.
Berbekal pengalaman sebelumnya, tingkat kegagalan produksi ditekan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 15.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli dan kemudian disebarkan melalui jaringan mereka.
“15.000 lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli. Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka,”timpalNasriadi.
Hingga akhirnya polisi berhasil menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Penggunaan istilah “lembar” tegas Nasriadi penting, lantaran uang palsu tersebut tidak memiliki nilai sebagai mata uang yang sah.
Selain uang palsu, penyidik mengamankan sekitar 40 jenis barang bukti. Di antaranya uang mainan, uang dolar palsu, mesin produksi, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam proses pembuatan dan penyempurnaan uang palsu.
Dalam aksinya, ke 11 orang tersangka ini memiliki peran berbeda. S disebut berperan sebagai pihak yang mendanai sekaligus menyiapkan operasional. Sementara tersangka N bertugas melakukan pencetakan dan finishing. Tersangka MK dan J bertugas mengikat uang, terdanhka R menangani desain, sedangkan tersangka W bertugas melubangi atau menyempurnakan hasil produksi.
Para tersangka ini jelas Nasriadi, ditangkap di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap. Polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang, yakni EA, R, W, dan F.
Nasriadi mengatakan pengungkapan sindikat tersebut merupakan hasil sinergi Polri bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia (BI).
Menurut dia, pengungkapan belum berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap. Polisi masih menelusuri jaringan peredaran uang palsu serta memburu pihak-pihak yang terlibat dan belum tertangkap.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan ketika menerima uang, terutama dalam transaksi tunai. Nasriadi mengingatkan masyarakat menggunakan metode pemeriksaan uang yang dikenal dengan prinsip 3D.
“Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang,” kata Nasriadi.
Pengungkapan kasus ini, memperlihatkan bagaimana produksi uang palsu tidak lagi dilakukan secara sederhana. Sindikat menggunakan tahapan produksi yang terstruktur, mulai dari desain digital hingga penambahan fitur yang ditujukan untuk mengecoh penerima uang.
Untuk itu, polisi memastikan pengejaran terhadap jaringan pengedar terus dilakukan guna membongkar samapai ke akar-akarnya.
“Penyidik juga masih mendalami alur distribusi uang palsu yang telah diproduksi agar peredarannya dapat diputus hingga ke tingkat jaringan,” tutupnya. (Goms/Ulis).

































































































































































































































































































































