Kuasa Hukum Soroti Asas Praduga Tak Bersalah, Minta Polda Metro Jaya Terbitkan SP3
Ombudsmanindonesia.com,Jakarta – Tim kuasa hukum Marlyn Ingrid Pesik secara resmi meminta penyidik Subdit Unit 2 Resmob Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara yang tengah menjerat kliennya. Permintaan tersebut disampaikan oleh Paulus Tarigan dan timnya dari beberapa waktu lalu.
Menurut kuasa hukum ini, penghentian penyidikan perlu dilakukan karena perkara yang dilaporkan dinilai lebih tepat masuk dalam ranah hukum perdata daripada pidana.
Selain itu, mereka menilai proses penyidikan yang berjalan saat ini belum memberikan kepastian hukum dan diduga mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Apalagi kata Paul-biasa dipanggil berdasarkan BAP adalah hasil paksaan batal demi hukum: Jika paksaan atau intimidasi tersebut terjadi dalam konteks pemeriksaan oleh aparat agar tersangka/saksi memberikan keterangan atau pengakuan tertentu.
“Ini kan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sarat cacat hukum,’ imbuhnya.
Paulus Tarigan mengatakan, dasar penilaian tersebut merujuk pada isi somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak pelapor. Dalam somasi itu, pelapor disebut meminta pengembalian dana investasi yang tidak memberikan keuntungan serta pengembalian uang pinjaman berikut bunga harian dan bulanan.
“Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah bunga, profit, maupun investasi. Terminologi tersebut jelas berada dalam ranah hukum perdata. Namun kami menduga perkara ini dipaksakan menjadi pidana oleh pelapor bersama penyidik,” ujar Paulus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juni 2026.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa antara Marlyn Ingrid Pesik dan pelapor telah tercapai kesepakatan damai. Meski demikian, proses hukum pidana disebut masih terus berlanjut. “Ada apa?,” imbuhnya.
Menurut mereka, setelah tercapainya perdamaian, penyidik diduga tetap berupaya menjerat kliennya melalui pembuatan surat pernyataan yang menyebut adanya tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum menilai redaksi surat tersebut tidak mencerminkan asas praduga tak bersalah karena secara tegas menyebut adanya tindak pidana tanpa menggunakan frasa “dugaan”.
Padahal, menurut mereka, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Bahkan pada tahap penuntutan sekalipun, jaksa tetap wajib menjunjung asas praduga tak bersalah. Kami mempertanyakan apakah ada peraturan Kapolri yang kewenangannya melebihi hakim dan jaksa penuntut umum,” tegas Paulus.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendesak penyidik Subdit Unit 2 Resmob Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan SP3. Mereka beralasan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi dan para pihak telah menyelesaikan persoalan melalui perdamaian.
“Kami berharap penyidik dapat bersikap profesional dan objektif dengan menghentikan penyidikan demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” katanya.
Selain mengajukan permohonan SP3, tim kuasa hukum juga berencana meminta arahan dan pengawasan dari sejumlah lembaga, antara lain Kompolnas, Propam Mabes Polri, Kapolri, LPSK, Komisi Reformasi Kepolisian, serta Komisi III DPR RI.
Mereka juga berharap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dapat menerima permohonan audiensi guna mendengarkan langsung keluhan yang disampaikan terkait penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menghakimi institusi kepolisian. Seluruh keberatan, kata mereka, disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi etika profesi advokat.
Tim kuasa hukum turut mengajak insan pers untuk mengawal proses hukum yang melibatkan Marlyn Ingrid Pesik agar berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
“Supremasi hukum hanya dapat terwujud jika dijalankan dengan integritas, kejujuran, dan tanpa tebang pilih. Kami berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat kembali tumbuh melalui penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (dm)

































































































































































































































































































































