GMKI Bekasi Tolak PSEL Bantargebang Jika Tak Ada Jaminan Keselamatan Warga
Foto: Ketua GMKI Bekasi, Firman Gultom
Ombudsmanindonesia.com, Bekasi – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi menyatakan menolak rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantargebang jika pemerintah belum memberikan jaminan yang memadai terkait keselamatan, kesehatan, lingkungan, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
Ketua GMKI Cabang Bekasi, Firman Gultom, menyampaikan sikap tersebut melalui pernyataan resmi tertanggal 25 Agustus 2026.
GMKI menyoroti rencana PSEL Bantargebang yang disebut memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari dengan potensi menghasilkan listrik sebesar 18,5 megawatt (MW).
Proyek tersebut juga disebut memiliki nilai investasi sekitar Rp2,49 triliun dengan masa konsesi selama 30 tahun.
Menurut GMKI, besarnya skala proyek membuat aspek keselamatan dan perlindungan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Terlebih, kawasan Bantargebang dan Sumurbatu selama ini telah menjadi wilayah yang menanggung beban pengelolaan sampah.
Soroti Risiko Emisi
GMKI menilai penggunaan teknologi insinerator tidak otomatis menghilangkan risiko lingkungan.
Proses pembakaran sampah, kata mereka, tetap membutuhkan pengawasan ketat terhadap emisi dan pengelolaan residu hasil pembakaran.
Karena itu, GMKI meminta pemerintah membuka informasi mengenai hasil pengujian emisi, sistem pemantauan emisi secara berkelanjutan atau Continuous Emission Monitoring System (CEMS), pihak yang memeriksa data, serta mekanisme penanganan apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika PSEL aman, tunjukkan datanya,” kata Firman.
Selain persoalan emisi, GMKI meminta pemerintah menjelaskan pengelolaan fly ash dan bottom ash (FABA) yang dihasilkan dari proses pembakaran.
Menurut Firman, pembakaran sampah tidak berarti persoalan sampah sepenuhnya hilang. Sebagian risiko justru dapat berubah menjadi bentuk lain yang tetap membutuhkan pengelolaan.
Minta Warga Dilibatkan
GMKI juga menyoroti keterlibatan masyarakat dalam rencana pembangunan PSEL.
Mereka menyebut warga Ciketing Udik sebelumnya menyampaikan belum memperoleh sosialisasi yang memadai. Sementara konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disebut baru berlangsung pada Juni 2026.
GMKI menilai masyarakat terdampak berhak mendapatkan informasi mengenai proses pembangunan, potensi dampak lingkungan, pengadaan lahan, hingga bentuk dan dasar perhitungan kompensasi.
Persoalan lahan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas persiapan proyek juga diminta ditangani secara terbuka.
Soroti Investasi Rp2,49 Triliun
GMKI turut meminta pemerintah membuka informasi mengenai tata kelola dan pembiayaan proyek.
Dengan nilai investasi sekitar Rp2,49 triliun dan masa konsesi 30 tahun, publik dinilai perlu mengetahui biaya yang ditanggung, mekanisme pengembalian investasi, pembagian risiko, serta langkah yang akan diambil jika target proyek tidak tercapai.
“Proyek yang menggunakan kepentingan publik harus dapat diawasi dan diperiksa oleh masyarakat,” kata Firman.
PSEL Dinilai Bukan Solusi Tunggal
GMKI mengingatkan pembangunan PSEL tidak boleh membuat pemerintah mengurangi perhatian terhadap upaya pengurangan sampah dari sumbernya.
Kapasitas PSEL sekitar 1.000 ton per hari dinilai hanya akan mengolah sebagian sampah Kota Bekasi. Karena itu, pemilahan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pengomposan tetap perlu diperkuat.
Firman menilai keberhasilan PSEL tidak cukup diukur dari jumlah sampah yang dibakar atau listrik yang dihasilkan. Pengurangan ketergantungan terhadap TPST Bantargebang juga harus menjadi indikator.
GMKI menegaskan mereka tidak menolak upaya mencari solusi persoalan sampah. Namun, pembangunan PSEL harus disertai jaminan keselamatan, kesehatan, perlindungan lingkungan, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat.
GMKI meminta pemerintah membuka dokumen AMDAL, kajian risiko, informasi teknologi, serta data pengujian dan pemantauan emisi kepada publik.
Mereka juga mendorong kajian lingkungan dan kesehatan secara independen, pelibatan masyarakat terdampak, serta pengawasan terhadap emisi, residu, kualitas udara, air, dan tanah.
Hasil pemantauan tersebut, menurut GMKI, harus dapat diakses masyarakat.
“Jangan hanya mengubah cara mengolah sampah, tetapi membiarkan masyarakat yang sama terus menanggung bebannya,” tegas Firman. (dms)

































































































































































































































































































































