# Tags
#Uncategorized

Dukung Program PINTAR, Empat Bapas MoU Dengan Disnaker Bandar Lampung

IMG-20260814-WA0015

Ombudsmanindonesia.com, Lampung – Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan di Provinsi Lampung mulai diarahkan lebih jauh. Bukan sekadar memastikan klien memenuhi kewajiban administratif, empat Balai Pemasyarakatan (Bapas) kini didorong membuka jalan menuju pekerjaan, usaha, dan kemandirian ekonomi.

Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara empat Bapas se-Wilayah Lampung dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Selasa, 11 Agustus 2026. Kerja sama tersebut, merupakan bagian dari implementasi Program PINTAR Pembimbingan Integratif, Transformatif, Adaptif, dan Responsif.

Empat Bapas yang terlibat mulai dari, Bapas Kelas I Bandar Lampung, Bapas Kelas II Metro, Bapas Kelas II Kotabumi, hingga Bapas Kelas II Pringsewu. PKS ditandatangani masing-masing kepala Bapas bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. Prosesi itu disaksikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Dr. Maulidi Hilal, S.H., M.Si., serta Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Lampung, Mujiarto, penggagas proyek perubahan PINTAR.

Mengubah Cara Memandang Pembimbingan
PINTAR lahir dari gagasan bahwa pembimbingan kemasyarakatan tidak boleh berhenti pada pengawasan. Klien juga membutuhkan bekal untuk menjalani kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Karena itu, program tersebut dirancang untuk menghubungkan proses pembimbingan dengan kebutuhan nyata klien. Pemetaan potensi dan kebutuhan menjadi pintu masuk, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi keterampilan, penempatan kerja atau pengembangan usaha, serta monitoring dan evaluasi.

Kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja lanjut Mujiarto, sangat penting agar pembimbingan tidak berjalan di ruang yang terpisah dari kebutuhan dunia kerja.

“Kita ingin memberikan kesempatan kedua kepada Klien Pemasyarakatan. Kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, mendapatkan pekerjaan, membangun usaha, dan pada akhirnya kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan mandiri,” kata Mujiarto.

Baca Juga:  OJK Bongkar Dugaan Insider Trading dan Manipulasi IPO di PT MASI

Menurut dia, kesempatan kedua harus diterjemahkan menjadi tindakan yang konkret. “Melalui PINTAR, kita ingin mengubah paradigma bahwa keberhasilan pembimbingan bukan hanya ketika klien menyelesaikan kewajibannya, tetapi ketika mereka mampu berdiri mandiri, bekerja, berusaha, dan diterima kembali oleh masyarakat,” ujarnya.

Kerja sama Bapas dengan Dinas Tenaga Kerja jelas Mujiarto, bakal memperlebar akses Klien Pemasyarakatan terhadap pelatihan keterampilan, peningkatan kompetensi, sertifikasi, penempatan kerja, serta pengembangan usaha produktif. Dengan pola tersebut, klien tidak hanya dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat, tetapi juga dibekali kemampuan untuk bertahan secara produktif di dalamnya.

Pada tahap awal, PINTAR menargetkan 25 Klien Pemasyarakatan dapat bekerja atau berwirausaha melalui skema penempatan yang melibatkan para pemangku kepentingan. Target itu menjadi pijakan awal. Dalam jangka panjang, program tersebut diarahkan untuk memperbanyak klien yang memiliki pekerjaan atau usaha produktif sekaligus memperluas jejaring kemitraan.

“Diharapkan, Pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, lembaga pelatihan, dan pemangku kepentingan lainnya, masuk dalam ekosistem tersebut,” pintahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Dr. Maulidi Hilal, mengapresiasi kerja sama tersebut. Menurut dia, keberhasilan pembimbingan kemasyarakatan membutuhkan dukungan lintas sektor. Klien, kata dia, tidak cukup hanya dikembalikan ke lingkungan masyarakat. Mereka juga perlu memiliki kemampuan untuk menjalani kehidupan secara produktif.

Kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja karena itu menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pemberdayaan. Pelatihan dan akses ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi jembatan bagi klien menuju kehidupan yang lebih mandiri.

Kerja sama tersebut sekaligus menegaskan arah baru penyelenggaraan pemasyarakatan: keberhasilan tidak semata diukur dari selesainya proses pembimbingan, tetapi dari dampak yang ditinggalkan setelah klien kembali ke masyarakat.
PINTAR dan Kesempatan Kedua
Implementasi PINTAR akan dilakukan secara bertahap pada empat Bapas di wilayah Lampung. Keempatnya menjadi ujung tombak penerapan pola pembimbingan yang lebih terintegrasi, kolaboratif, adaptif, dan responsif.

Baca Juga:  Polri Pasca-Reformasi: ICPW Desak Revisi UU dan Reposisi Kompolnas Jadi Agenda Mendesak

Di titik inilah pekerjaan besar program tersebut dimulai. Sebab, membuka akses pelatihan belum cukup. Klien harus memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan, menjalankan usaha, dan membuktikan bahwa masa lalu tidak harus menjadi penghalang untuk kembali produktif.

Semangat itu dirangkum dalam tagline PINTAR: “Membimbing dengan Hati, Mengubah Masa Depan, Mewujudkan Kemandirian untuk Reintegrasi yang Bermakna.” Program PINTAR pada akhirnya bukan hanya soal membimbing klien melewati masa reintegrasi.

“Program ini hendak membuka pintu kesempatan kedua agar mereka memiliki keterampilan, pekerjaan atau usaha, serta ruang untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat secara produktif, mandiri, dan bertanggung jawab,” tutupnya. (Goms).

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *