# Tags
#Peristiwa

Dorong Transformasi Pembimbingan Klien Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenspas Lampung Luncurkan Program PINTAR

IMG_20260814_143912_957

Ombudsmanindonesia.com, Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung memperkenalkan Program PINTAR atau Pembimbingan Integratif, Transformatif, Adaptif, dan Responsif.

Program ini dirancang untuk mengubah pola pembimbingan Klien Pemasyarakatan agar tidak berhenti pada aspek pengawasan, tetapi berlanjut pada penguatan keterampilan, akses pekerjaan, pengembangan usaha, hingga kemandirian.

Program PINTAR diperkenalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung. Peluncuran inovasi tersebut berlangsung bersamaan dengan rangkaian penguatan sinergi dan kolaborasi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah mitra.

Gagasan tersebut digagas Mujiarto, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Lampung. Gagasan PINTAR ini dirancang kata Mujiarto, sebagai upaya mentransformasi pembimbingan menjadi proses yang lebih konkret dalam mempersiapkan Klien Pemasyarakatan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Menurut Mujiarto, reintegrasi tidak cukup hanya ditandai dengan kembalinya seseorang ke lingkungan sosial. Klien Pemasyarakatan juga perlu dibekali kemampuan agar mampu bertahan, bekerja, membuka usaha, serta berkontribusi secara positif.

“Kita ingin memberikan kesempatan kedua kepada Klien Pemasyarakatan. Kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, mendapatkan pekerjaan, membangun usaha, dan menjadi pribadi yang produktif serta mandiri,” ujarnya.

Program tersebut lanjut Mujiarto, disusun melalui sejumlah tahapan yang saling berkaitan. Prosesnya, dimulai dari identifikasi dan seleksi, asesmen serta perencanaan, pembimbingan dan pelatihan, penempatan kerja atau usaha, monitoring dan pendampingan, hingga evaluasi.

Skema itu kata Mujiarto, membuat pembimbingan tidak berhenti ketika Klien Pemasyarakatan memperoleh program pelatihan. Ada proses lanjutan untuk memastikan keterampilan yang diperoleh dapat diterapkan dalam kehidupan nyata.

Di titik inilah kolaborasi menjadi bagian penting dari PINTAR. Kanwil Ditjenpas Lampung menggandeng pemerintah daerah, lembaga pelatihan, dunia usaha dan dunia industri, serta berbagai pemangku kepentingan lain untuk membuka akses yang lebih luas bagi para klien.

Baca Juga:  Bidik Kemandirian Klien Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenspas Bandar Lampung Gelorakan Program Mujiarto

Salah satu bentuk kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan PKS antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-Wilayah Lampung dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung pada 11 Agustus 2026.

Kerja sama itu beberapa Mujiarto, diarahkan untuk memperluas akses pelatihan, meningkatkan kompetensi, sekaligus membuka peluang kerja dan usaha bagi Klien Pemasyarakatan. Dengan demikian, pembimbingan diharapkan memiliki dampak yang lebih terukur setelah klien kembali ke masyarakat.

“Program PINTAR akan diterapkan pada empat satuan kerja, yakni Bapas Kelas I Bandar Lampung, Bapas Kelas II Metro, Bapas Kelas II Pringsewu, dan Bapas Kelas II Kotabumi,” jelasnya.

Kanwil Ditjenpas Lampung menargetkan program tersebut menjadi instrumen pembimbingan yang menghasilkan perubahan nyata. Klien Pemasyarakatan tidak sekadar kembali ke lingkungan sosial, melainkan memiliki bekal untuk membangun kehidupan yang lebih produktif dan mandiri.

Pendekatan tersebut sekaligus menempatkan reintegrasi sosial sebagai proses yang membutuhkan dukungan banyak pihak. Pemerintah, dunia usaha, lembaga pelatihan, masyarakat, dan petugas pemasyarakatan memiliki peran dalam memastikan kesempatan kedua tidak berhenti sebagai slogan.

Semangat Program PINTAR dirangkum dalam sebuah tagline: “Membimbing dengan Hati, Mengubah Masa Depan, Mewujudkan Kemandirian untuk Reintegrasi yang Bermakna.”

Dengan program itu, Kanwil Ditjenpas Lampung hendak menggeser paradigma pembimbingan: dari sekadar mengawasi menjadi mendampingi, dari sekadar mengembalikan menjadi memberdayakan.

“Bagi para Klien Pemasyarakatan, kesempatan kedua diharapkan bukan hanya pintu untuk kembali ke masyarakat, tetapi juga jalan menuju kehidupan yang lebih mandiri,” tutupnya.(Goms).

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *