Hendardi: Bongkar Tuntas Kasus Penyadapan Presiden, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Foto: (Istimewa)
Ombudsmanindonesia.com, Jakarta – Ketua SETARA Institute, Hendardi, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden yang menyeret mantan Kapolri, yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.
Menurut Hendardi, perkara tersebut bukan sekadar persoalan pidana penyadapan, intersepsi ilegal, maupun penghapusan data elektronik. Kasus ini menyangkut persoalan serius mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan pembajakan instrumen negara untuk kepentingan di luar hukum.
“Saya mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajaran Bareskrim yang berani mengungkap dan memproses perkara ini, sekalipun dugaan keterlibatan mengarah kepada mantan pimpinan tertinggi Polri sendiri,” kata Hendardi.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi kepolisian.
“Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan,” tegasnya.
Hendardi meminta penyidik membongkar perkara tersebut hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya mengungkap pelaku penyadapan, tetapi juga menelusuri pihak yang memerintahkan, mengetahui, memfasilitasi, serta kepentingan di balik operasi tersebut.
“Jika benar instrumen formal penegakan hukum, termasuk perangkat penyadapan milik negara, digunakan untuk kepentingan di luar hukum, maka kita sedang menyaksikan bentuk pembajakan kewenangan negara yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika Presiden saja dapat menjadi sasaran penyalahgunaan perangkat penyadapan, masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis berpotensi menghadapi ancaman yang lebih besar.
Kritik Menko Yusril dan Pengawasan DPR
Selain mengapresiasi langkah Kapolri, Hendardi mengkritik langkah Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang memberikan penjelasan kepada publik terkait perkara tersebut.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak terlalu jauh memasuki ruang komunikasi dan penjelasan perkara yang menjadi kewenangan penyidik Polri.
“Yusril seharusnya tidak menciptakan kesan bahwa pemerintah sedang mengarahkan, mengendalikan, atau membingkai proses penyidikan. Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional,” kata Hendardi.
Hendardi juga mempertanyakan fungsi pengawasan eksternal DPR, khususnya Komisi III, terhadap penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi kepolisian.
Ia menilai, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap kewenangan penyadapan yang berpotensi mengancam privasi, kebebasan sipil, dan hak-hak warga negara.
“DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan,” kritiknya.
Tak hanya DPR, Hendardi juga meminta fungsi pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dievaluasi dan direvitalisasi agar lebih efektif dalam mengawasi institusi kepolisian.
Momentum Bersihkan Internal Polri
Lebih lanjut, Hendardi menilai pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting bagi percepatan transformasi Polri. Keberanian mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan petinggi kepolisian merupakan langkah awal membangun kembali kepercayaan publik.
“Transformasi harus dimulai dari keberanian membersihkan institusi sendiri dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh polisi sendiri,” tandasnya.
Ia menegaskan, perangkat negara tidak boleh dijadikan alat untuk memata-matai, mengintimidasi, maupun mengendalikan masyarakat demi kepentingan politik dan kekuasaan.
“Pesan paling penting dari kasus ini sangat benderang. Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik. Ini harus dihentikan dan dikoreksi secara fundamental oleh Kapolri dan jajarannya,” pungkas Hendardi. (@ms)







































































































































































































































































































































