Bidik Kemandirian Klien Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenspas Bandar Lampung Gelorakan Program Mujiarto
Ombudsmanindonesia.com, Lampung – Upaya mengubah masa depan Klien Pemasyarakatan di Provinsi Lampung memasuki tahap baru. Empat Balai Pemasyarakatan (Bapas) menggandeng Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk membuka akses pelatihan, sertifikasi, pekerjaan, dan usaha produktif.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari implementasi Program PINTAR, akronim dari Pembimbingan Integratif, Transformatif, Adaptif, dan Responsif. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Empat Bapas yang terlibat ialah Bapas Kelas I Bandar Lampung, Bapas Kelas II Metro, Bapas Kelas II Kotabumi, dan Bapas Kelas II Pringsewu. Keempatnya meneken kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Penandatanganan dilakukan masing-masing kepala Bapas bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. Prosesi tersebut disaksikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Dr. Maulidi Hilal, S.H., M.Si., dan Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Lampung, Mujiarto, selaku penggagas proyek perubahan PINTAR.
Tak Sekadar Mengawasi
Program PINTAR dirancang untuk mengubah orientasi pembimbingan kemasyarakatan. Klien tidak hanya diarahkan memenuhi kewajiban administratif dan menjalani pengawasan, tetapi juga dipersiapkan memiliki kompetensi dan sumber penghidupan.
Skemanya dimulai dari pemetaan kebutuhan dan potensi klien. Tahap berikutnya berupa pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi keterampilan, penempatan kerja atau pengembangan usaha, kemudian monitoring dan evaluasi.
Dengan pola itu, pembimbingan diharapkan tidak berhenti pada proses administratif. Ada ukuran yang lebih konkret: klien memiliki keterampilan, memperoleh pekerjaan atau menjalankan usaha, serta mampu kembali berperan di tengah masyarakat.
Mujiarto mengatakan kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja menjadi langkah penting untuk menghubungkan proses pembimbingan dengan kebutuhan dunia kerja dan peluang usaha.
“Kita ingin memberikan kesempatan kedua kepada Klien Pemasyarakatan. Kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, mendapatkan pekerjaan, membangun usaha, dan pada akhirnya kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan mandiri,” kata Mujiarto.
Ia mengatakan kesempatan kedua harus diwujudkan melalui langkah nyata.
“Melalui PINTAR, kita ingin mengubah paradigma bahwa keberhasilan pembimbingan bukan hanya ketika klien menyelesaikan kewajibannya, tetapi ketika mereka mampu berdiri mandiri, bekerja, berusaha, dan diterima kembali oleh masyarakat,” ujarnya.
Pekerjaan Jadi Target
Melalui PKS tersebut, Klien Pemasyarakatan diharapkan memperoleh akses lebih luas terhadap pelatihan keterampilan, peningkatan kompetensi, sertifikasi, hingga penempatan kerja dan pengembangan usaha produktif.
Program ini menempatkan kemandirian sebagai bagian penting dari reintegrasi sosial. Sebab, kembali ke masyarakat tanpa memiliki keterampilan dan sumber penghidupan dapat membuat proses reintegrasi kehilangan pijakannya.
Dalam tahap awal proyek perubahan PINTAR, sebanyak 25 Klien Pemasyarakatan ditargetkan dapat bekerja atau berwirausaha melalui penempatan yang melibatkan stakeholder.
Target tersebut menjadi langkah awal. Dalam jangka panjang, Bapas dan Dinas Tenaga Kerja diharapkan mampu memperluas jejaring dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, lembaga pelatihan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Semakin luas jejaring, semakin besar pula peluang klien mendapatkan akses terhadap pekerjaan maupun usaha yang sesuai dengan kompetensinya.
Kakanwil Tekankan Dampak
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Dr. Maulidi Hilal, mengapresiasi kolaborasi tersebut.
Menurut dia, keberhasilan pembimbingan kemasyarakatan membutuhkan dukungan banyak pihak.
Klien tidak cukup hanya dikembalikan ke masyarakat, tetapi juga harus mempunyai kemampuan menjalani kehidupan secara produktif.
Kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja diharapkan memperkuat ekosistem pemberdayaan klien, terutama melalui pelatihan dan akses ketenagakerjaan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menghadirkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang memberikan dampak nyata. Pembimbingan tidak lagi dipandang sebagai proses satu arah, melainkan kerja bersama untuk menyiapkan klien kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Empat Bapas Jadi Ujung Tombak
Implementasi Program PINTAR akan dilakukan secara bertahap di empat Bapas wilayah Lampung. Keempatnya menjadi bagian penting dalam membangun pola pembimbingan yang lebih terintegrasi, kolaboratif, adaptif, dan responsif.
PINTAR membawa pesan bahwa keberhasilan pembimbingan tidak selesai ketika kewajiban klien berakhir. Keberhasilan juga diukur dari kemampuan mereka untuk bekerja, berusaha, mandiri, dan mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat.
Semangat itu dirangkum dalam tagline PINTAR: “Membimbing dengan Hati, Mengubah Masa Depan, Mewujudkan Kemandirian untuk Reintegrasi yang Bermakna.” Lewat program tersebut, Bapas se-Wilayah Lampung berupaya membuka lebih banyak ruang bagi Klien Pemasyarakatan untuk mengembangkan potensi. Keterampilan diharapkan berubah menjadi pekerjaan, pekerjaan menjadi kemandirian, dan kemandirian menjadi modal untuk membangun kembali kehidupan.
“Program PINTAR bukan hanya program pembimbingan, sekaligus upaya memastikan kesempatan kedua benar-benar memiliki jalan keluar bekerja, berusaha, mandiri, dan kembali menjadi bagian produktif dari masyaraka,”tutupnya.(Goms).

































































































































































































































































































































