# Tags
#Polri

24 Resmob Bareskrim Raih Pin Emas Kapolri

Screenshot_20260629_215450_Chrome_copy_1304x975
Foto: (Istimewa)

Ombudsmanindonesia.com, Jakarta – Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan Pin Emas kepada 24 personel Resmob Bareskrim Polri atas dedikasi, prestasi, dan keberhasilan mereka dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan yang menjadi perhatian nasional.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa personel Resmob dalam menangani sejumlah kasus strategis, mulai dari pemberantasan sindikat judi online internasional, tindak pidana ekonomi, hingga asistensi pengungkapan kasus-kasus viral di berbagai daerah.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, menyampaikan bahwa seluruh penerima Pin Emas dinilai berhasil mengungkap berbagai kasus atensi yang berdampak luas bagi masyarakat.

Salah satu pengungkapan yang menjadi sorotan adalah terbongkarnya jaringan peredaran uang dolar Amerika Serikat palsu di wilayah Banten. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti senilai Rp1,4 miliar.

Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat melalui hotline Resmob Bareskrim. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang pria berinisial AS saat hendak melakukan transaksi dolar palsu yang disebut sebagai “dolar Macau” dengan harga Rp13.400 per dolar AS.

Penghargaan Pin Emas ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme, semangat pengabdian, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (dm)

Baca Juga:  Korlantas Tingkatkan Kompetensi Petugas BPKB Lewat Sertifikasi

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *