Larang Jurnalis Liput Aksi di Bundaran HI, ICPW Desak Pimpinan Polri Segera Lakukan Evaluasi
Ombudsmanindonesia.com, Jakarta – Ketua Umum Indonesian Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto, menyoroti aksi oknum anggota polisi, yang melarang jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Rabu 28 Oktober 2026.
Bambang mempertanyakan alasan anggota polisi melarang wartawan menjalankan tugasnya. Padahal, jurnalis telah memperkenalkan diri dan menunjukkan kartu identitas pers sebelum melakukan peliputan.
“Kok dilarang-larang ya, itu sebenarnya nggak boleh. Kan sudah tugasnya jurnalis untuk memberi informasi kepada masyarakat. Jadi jangan dilarang-larang, apalagi jurnalisnya juga sudah memberitahukan identitasnya dan memperlihatkan ID card-nya,” tegas Bambang, Kamis, (29/10/2026).
Pelarangan terhadap jurnalis yang hendak meliput aksi mahasiswa menurut Bambang patut menjadi perhatian serius. Terlebih, kepolisian sebagai aparat penegak hukum, semestinya memahami aturan yang menjamin kebebasan pers.
Tindakan menghalangi peliputan tanpa dasar yang sah dinilai Bambang, tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
“Kalau masih ada anggota yang melarang berarti dia enggak mengetahui Undang-Undang Pers dan kebebasan pers, maka pimpinannya wajib mengedukasi agar hal itu tidak terulang kembali,” bebernya.
Pemahaman terhadap Undang-Undang Pers sebut Bambang, tidak cukup hanya berada di tingkat pimpinan. Pengetahuan tersebut harus dipahami dan dijalankan seluruh anggota di lapangan, terutama ketika berhadapan langsung dengan jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
Oleh karena itu, pimpinan kepolisian tempat Bambang, perlu mengevaluasi kejadian tersebut sekaligus memastikan setiap personel memahami batas kewenangannya. Dengan begitu, insiden serupa tidak kembali terjadi saat masyarakat menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Tak hanya itu, Bambang juga menyoroti momentum menjelang 100 hari kepemimpinan Jenderal Suyudi sebagai Kapolri. Ia berharap jajaran kepolisian mampu menerjemahkan arahan pimpinan melalui tindakan profesional, termasuk menghormati tugas pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Jelang 100 hari Kapolri baru, harusnya jajaran menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan, bukan malahan mencoreng wajah Kapolri,” ungkap Bambang.
Kehadiran polisi di tengah masyarakat tegas Bambang, seharusnya memberikan rasa aman, bukan justru membuat warga maupun jurnalis merasa takut ketika menjalankan aktivitas yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Sehingga, pengamanan aksi unjuk rasa dan penghormatan terhadap kebebasan pers, harus berjalan beriringan, tampa menghalangi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan.
“Aparat tetap memiliki tugas menjaga keamanan, tetapi pelaksanaan tugas tersebut harus sesuai aturan dan tidak menjadi alasan untuk menghalangi kerja jurnalistik yang sah,” tutupnya.
































































































































































































































































































































