Polda Metro Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Gas 3 Kg Diduga Dipindah ke Tabung 12 Kg
Ombudsmanindonesia.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang diduga dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk diperjualbelikan. Praktik tersebut terungkap di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026. Dalam perkara ini, seorang tersangka diproses hukum.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran sekaligus mencegah praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, LPG bersubsidi seharusnya digunakan sesuai peruntukannya untuk membantu masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
“Pokok perkara ini adalah dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi untuk memperoleh keuntungan melalui kegiatan perdagangan yang tidak sesuai dengan peruntukan subsidi,” kata Dadang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Vicktor D. Mackbon menjelaskan, petugas menemukan perangkat yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas dari satu tabung ke tabung lainnya.
Selain berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi subsidi, praktik pemindahan gas tanpa memenuhi standar keselamatan juga dapat memicu kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.
Sementara itu, Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Tiara Thesaufi Harisoesyanto, menegaskan pengawasan distribusi LPG bersubsidi terus diperkuat agar penyalurannya sesuai ketentuan.
Masyarakat yang mengetahui dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi dapat menyampaikan informasi melalui Pertamina Contact Center 135.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan LPG bersubsidi. Menurutnya, pengawasan tersebut bukan hanya menyangkut ketepatan penyaluran subsidi, tetapi juga keselamatan warga dan lingkungan sekitar.
“LPG bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya. Dalam semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak warga ikut mengawasi dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat maupun membahayakan lingkungan,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran dan risiko keselamatan akibat praktik pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat dicegah. ((Ulis)






























































































































































































































































































































