# Tags
#Pidana

Polda Metro Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja di Depok, Satu Diamankan

Polish_20260210_155931621_copy_1600x1149

Ombudsmanindonesia.com, Depok – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram dalam sebuah operasi di wilayah Kota Depok. Pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial A.F. pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.

Penindakan dilakukan di gerai ekspedisi yang berlokasi di Perumahan Puri Permata Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pihak ekspedisi mengenai adanya dugaan pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja.

Di hadapan petugas paket dibuka dan ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat total 2.010 gram

Kanit 5 Subdit 1 dalam keterangannya menyampaikan mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial A.F. Didaerah Depok pada hari minggu 8 februari 2026, Barang bukti yang kami sita dari saudara A.F. adalah Narkotika jenis Ganja dengan berat 2 kilogram.

Dari keterangan tersangka A.F. Narkotika jenis ganja tersebut akan di edarkan di wilayah Depok.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (d)

Baca Juga:  Dituding Terlibat TPPO, Benny Rhamdani: Saya Justru Berperang Melawan Sindikat

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *