Dittipiter Polri Bongkar Penyelundupan Timah ke Malaysia
Ombudsmanindonesia.com, Jakarta – Upaya penyelundupan pasir timah ilegal dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia berhasil digagalkan aparat gabungan. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal dan penyelundupan yang dinilai merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Kasus ini bermula pada 23 Februari 2026, ketika petugas Bea Cukai menerima informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia. Sehari kemudian, petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang kedapatan mengangkut 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
Kapal tersebut diawaki satu nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK). Seluruhnya langsung diamankan dan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua tersangka lain berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal ke luar negeri.
Pengusutan membawa tim penyidik ke lokasi pengolahan timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di sana, polisi menemukan alat yang dikenal sebagai “meja goyang”, yakni perangkat untuk memurnikan biji timah sebelum dikirim.
Lokasi tersebut telah dipasangi garis polisi. Selain menyita alat dan barang bukti, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengambilan titik koordinat di jalur distribusi, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan.
Brigjen Pol. Irhamni selaku penanggung jawab pengungkapan menyatakan bahwa tempat pengolahan ini menjadi titik penting dalam jaringan kejahatan.
“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” ujarnya kepada awak media.
Sudah Empat Kali Kirim ke Malaysia
Dari pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia. Timah tersebut disebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.
Selain dua tersangka di Belitung, nahkoda dan tiga ABK kapal juga resmi ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut barang tambang tanpa izin.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal maupun jaringan lain di belakangnya.
Komitmen Tegas Penegakan Hukum
Polri menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat, maka akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku melalui koordinasi lintas institusi.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Praktik penambangan ilegal dan penyelundupan dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral ilegal. Warga juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya praktik penambangan liar maupun penyelundupan sumber daya alam.
Dengan pengungkapan ini, aparat berharap menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan tambang ilegal bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap pencurian kekayaan alam Indonesia. (dms)









































































































































