# Tags
#Uncategorized

Dipicu Tidak Terima Diklakson, Rusak Spion Mobil di Tangsel

Polish_20260304_181639594_copy_1557x1278

Ombudsmanindonesia.com, Tangsel – Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengamankan dua pelaku pengrusakan spion mobil yang terjadi di Jalan Pondok Hijau Golf,  Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangeran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 06.15 WIB, dipicu aksi pelaku yang tidak terima saat diklakson oleh pengendara mobil di jalan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, saat kejadian pelapor melihat seorang pengendara sepeda motor melaju dalam kondisi oleng. Pelapor kemudian membunyikan klakson mobil sebanyak satu kali, namun pelaku justru mengejar dan memaksa pelapor untuk berhenti.

“Setelah kendaraan berhenti, pelaku marah-marah dan memukul kaca spion mobil korban hingga pecah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp270 ribu,” ujarnya.

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan  menerimana laporan segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku pada 3 Februari 2026.

Selanjutnya, polisi mengamankan dua pelaku berinisial MAU dan DBA di lokasi yang berbeda, masing-masing di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan saling menghargai saat berkendara di jalan raya. Ia juga meminta masyarakat tidak terpancing emosi serta segera menghubungi call center Polri 110 apabila mengalami atau melihat gangguan kamtibmas agar dapat segera ditangani petugas.

Baca Juga:  Kapolri Janji Sajikan Keterbukaan Informasi Publik

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *