Pernyataan Menhan Soal DPN Dinilai Keliru Reformasi Terancam

Jakarta, OmbudsmanIndonesia.com – Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pada 4 Februari lalu, Ketua Dewan Pertahanan Nasional (DPN) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa DPN berencana untuk turut berperan dalam penertiban kawasan hutan, termasuk menindak pelanggaran hukum oleh pengusaha kelapa sawit. Ia juga menyebut bahwa DPN bertugas mengamati berbagai permasalahan nasional di Indonesia.
Pernyataan tersebut mendapat kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang menilai bahwa langkah ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak supremasi hukum serta demokrasi di Indonesia. Koalisi menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam ranah sipil mengingatkan pada praktik otoritarianisme Orde Baru, yang meninggalkan jejak panjang pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
DPN dan Penyimpangan dari Mandat Pertahanan
Menurut Koalisi, peran DPN semestinya tetap berfokus pada kebijakan pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pertahanan. UU tersebut secara jelas menetapkan bahwa fungsi DPN adalah memberikan nasihat strategis kepada Presiden terkait ancaman eksternal, bukan mengintervensi sektor sipil seperti penertiban hutan dan pengelolaan sumber daya alam.
Keterlibatan DPN dalam ranah non-pertahanan, terutama dalam sektor ekonomi dan lingkungan, dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik. Campur tangan militer dalam urusan sipil ini dianggap sebagai kemunduran demokrasi dan bertolak belakang dengan semangat Reformasi 1998.
Pasal Karet dalam Perpres No. 202 Tahun 2024
Koalisi juga menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) No. 202 Tahun 2024 yang mengatur fungsi DPN. Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 3 huruf F, yang menyebut bahwa DPN dapat menjalankan fungsi lain sesuai perintah Presiden.
Koalisi khawatir bahwa ketentuan ini bisa menjadi “pasal sapu jagat” yang membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk justifikasi untuk keterlibatan militer dalam ranah non-pertahanan. Dalam sejarah Indonesia, pasal semacam ini kerap digunakan sebagai dalih untuk memberangus kebebasan sipil dan menekan kelompok kritis terhadap pemerintah.
Ancaman Kembalinya Dwifungsi Militer
Kritik terhadap pernyataan Ketua DPN ini juga berangkat dari sejarah kelam dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru. Kala itu, militer tidak hanya berperan dalam pertahanan negara, tetapi juga turut campur dalam politik, ekonomi, dan pemerintahan sipil.
Koalisi mengingatkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, keterlibatan militer dalam sektor sipil kembali mencuat. Beberapa contoh yang dikritisi antara lain:
- Proyek Rempang Eco-City – Militer dilibatkan dalam pengamanan proyek ini, yang berujung pada pelanggaran HAM terhadap masyarakat setempat.
- Food Estate di Merauke, Papua Selatan – Pengelolaan proyek ini melibatkan TNI, yang berpotensi memicu konflik dengan masyarakat adat setempat.
Kedua kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana keterlibatan militer di sektor sipil dapat berujung pada pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang.
Menjaga Reformasi dan Supremasi Sipil
Koalisi menegaskan bahwa reformasi sektor keamanan di Indonesia harus terus dijaga agar tidak kembali ke praktik otoriter masa lalu. Keterlibatan militer dalam urusan sipil yang berlebihan justru akan menghambat demokrasi dan mengancam supremasi hukum.
Oleh karena itu, Koalisi mendesak agar pernyataan dan kebijakan yang membuka peluang bagi DPN untuk turut serta dalam urusan non-pertahanan segera dikoreksi. Reformasi 1998 telah memperjuangkan supremasi sipil atas militer, dan prinsip ini harus tetap dijaga agar tidak terjadi kemunduran demokrasi di Indonesia.
Tentang Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merupakan gabungan dari berbagai organisasi yang peduli terhadap demokrasi dan supremasi hukum, di antaranya:
- Imparsial
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Nasional
- Amnesty International Indonesia
- ELSAM
- Human Right Working Group (HRWG)
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
- SETARA Institute
- Centra Initiative
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang
- Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP)
- Public Virtue
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
Koalisi ini terus berupaya memastikan bahwa prinsip demokrasi dan hak asasi manusia tetap terjaga di Indonesia.