Pedoman Media Siber Ombudsmanindonesia.com
KEMERDEKAAN berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran ombudsmanindonesia.com sebagai media siber adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan pers untuk mendukung keterbukaan informasi di Indonesia.
Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman profesional agar dapat melaksanakan fungsi, hak, dan kewajibannya secara bertanggung jawab. Pedoman ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber Ombudsmanindonesia.com yang kami terapkan:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan platform internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers dari Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Isi yang dibuat oleh pengguna mencakup artikel, gambar, komentar, suara, video, atau unggahan lainnya yang dipublikasikan melalui platform media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Semua berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib menyertakan verifikasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
c. Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi awal, dengan syarat:
- Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita adalah pihak kredibel yang identitasnya jelas.
- Subyek berita tidak dapat dikonfirmasi karena alasan tertentu.
- Informasi tersebut diberi catatan bahwa verifikasi lanjutan akan dilakukan.
d. Media wajib melakukan pemutakhiran berita setelah proses verifikasi selesai dan mencantumkan tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media mewajibkan pengguna untuk mematuhi syarat dan ketentuan sebelum mengunggah konten.
b. Setiap pengguna harus melakukan registrasi sebelum mempublikasikan konten.
c. Pengguna dilarang mengunggah konten yang:
- Memuat kebohongan, fitnah, atau konten cabul.
- Menganjurkan kekerasan atau menyebarkan kebencian terkait SARA.
- Bersifat diskriminatif terhadap individu atau kelompok tertentu.
d. Media memiliki hak untuk mengedit atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.
e. Mekanisme pengaduan konten tersedia dan akan ditindaklanjuti dalam waktu 2 x 24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ombudsmanindonesia.com tunduk pada ketentuan ralat, koreksi, dan hak jawab berdasarkan Undang-Undang Pers.
b. Setiap berita ralat atau koreksi wajib mencantumkan waktu pemuatan dan ditautkan ke berita terkait.
c. Media yang menyebarluaskan berita wajib melakukan koreksi jika berita asal telah dikoreksi.
5. Pencabutan Berita
a. Berita hanya dapat dicabut jika terkait SARA, kesusilaan, atau berdasarkan kebijakan Dewan Pers.
b. Alasan pencabutan berita harus dijelaskan kepada publik.
c. Media lain yang mengutip berita wajib mengikuti pencabutan tersebut.
6. Iklan
a. Media wajib membedakan antara berita jurnalistik dan konten berbayar.
b. Artikel iklan harus mencantumkan label seperti “advertorial”, “sponsored”, atau “iklan” untuk memberikan kejelasan kepada pembaca.
7. Hak Cipta
Ombudsmanindonesia.com menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini tercantum secara jelas di website Ombudsmanindonesia.com agar dapat diakses oleh publik.
9. Sengketa
Jika terjadi sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini, penilaian akhir diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 22 Desember 2024
(Pedoman ini merujuk pada Pedoman Dewan Pers yang ditandatangani bersama komunitas pers pada 3 Februari 2012).
Sumber: Dewan Pers