Polisi Bongkar Hotel Aruss Dibangun dari Uang Judi Online

OmbudsmanIndonesia.com, Jakarta – Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, disita oleh pihak berwenang karena diduga dibiayai dari hasil pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian online. Dugaan ini terungkap melalui penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, BJP Helfi Assegaf dari Dirtipideksus mengungkapkan adanya aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.
“Hotel Aruss ini adalah aset milik PT. AJ yang diduga dibiayai oleh dana hasil pencucian uang dari aktivitas perjudian online,” ujar BJP Helfi. Berdasarkan penyelidikan, PT. AJ menerima sekitar Rp 40,56 miliar dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut kemudian dialihkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, ada juga setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang turut memperkuat aliran dana ini.
Helfi menjelaskan modus yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan tersebut. “Uang dari perjudian online ditampung di rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Selanjutnya, dana itu dipindahkan melalui beberapa rekening, ditarik tunai, dan disetor ke rekening perusahaan yang tampaknya tidak memiliki kaitan langsung dengan perjudian. Dari situlah dana digunakan untuk membangun Hotel Aruss,” jelasnya.
Saat ini, Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, telah disita oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan. Nilai hotel tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. “Penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” tegas Helfi.
Para pelaku pencucian uang dapat dikenai Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenai Pasal 303 KUHP dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, pelanggaran terkait transaksi elektronik dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Helfi menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut. “Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan pelaku perjudian online dan pencucian uang yang lebih luas. Penyitaan Hotel Aruss ini merupakan langkah awal dalam mengungkap praktik ilegal lainnya,” pungkasnya. Penyitaan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak kejahatan sekaligus memberikan efek jera terhadap tindakan serupa di masa depan.